Akurat Logo

Polemik Ijazah Gibran, Tim Hukum Tolak Pencabutan Gugatan di PTUN

Ayu Rachmaningtyas | 30 Oktober 2026, 07:06 WIB
Polemik Ijazah Gibran, Tim Hukum Tolak Pencabutan Gugatan di PTUN
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. - Foto: Setwapres

AKURAT.CO Tim Pembela Hukum Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menolak pencabutan gugatan terkait surat keterangan riwayat pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penolakan itu bertujuan agar persidangan tetap berlanjut sehingga polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran dapat dijelaskan secara terbuka.

Anggota Tim Pembela Hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, mengatakan pihaknya telah resmi menjadi tergugat II intervensi dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Majelis hakim menerima permohonan intervensi yang diajukan pada 20 Oktober 2026.

"Nah, jadi karena diketahui objek sengketa adalah suket, surat keterangan yang menjadi pembahasan beberapa hari ini, jadi kami mengajukan permohonan untuk menjadi intervensi dulu pada tanggal 20 Oktober lalu, lalu setelah kami mengajukan permohonan tersebut pada tanggal 22 Oktober, Majelis TUN membacakan penetapan intervensi, yaitu menerima permohonan kami sebagai pihak intervensi, itu minggu lalu," kata Ridha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan pihaknya mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk ikut dalam perkara.

Setelah ditetapkan sebagai tergugat II intervensi, tim hukum Gibran menyerahkan jawaban resmi kepada majelis hakim melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court.

Dalam jawaban tersebut, tim hukum turut melampirkan dokumen ijazah untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran, meski persidangan belum memasuki tahap pembuktian.

"Jadi meskipun belum masuk tahap pembuktian, tapi kami supaya runut, kami masukkan saja ijazah-ijazah yang ada di tadi yang telah diperlihatkan di dalam jawaban itu. Jadi sudah bisa dipelajari juga oleh majelis dan para pihak," ujarnya.

Ridha mengaku terkejut ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan dalam persidangan pada Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, tim hukum Gibran telah bersiap memberikan penjelasan untuk meluruskan berbagai isu mengenai riwayat pendidikan wakil presiden tersebut.

"Namun, hal menarik terjadi pada hari ini, bahwa kami juga kaget, ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya, padahal kami sudah hadir untuk meluruskan isu-isu yang ada," katanya.

Ridha mengatakan, karena perkara telah memasuki tahap jawab-menjawab, majelis hakim meminta tanggapan para tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.

Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu.

Menurut Ridha, majelis hakim kemudian menolak pencabutan gugatan setelah mempertimbangkan keberatan yang disampaikan pihak Gibran.

"Namun kami juga menyerahkan pertimbangan tersebut kepada Majelis Hakim. Dan saat tadi juga Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangannya, oleh karena pihak kami menolak, maka keberatannya pun, pencabutan gugatannya pun ditolak," jelasnya.

Ia menegaskan, penolakan tersebut bertujuan agar persoalan riwayat pendidikan Gibran dapat dijelaskan melalui proses persidangan.

Tim hukum berharap dokumen pendidikan yang telah disampaikan kepada majelis hakim dapat membantu menjawab pertanyaan publik mengenai polemik tersebut.

Baca Juga: Dokumen Pendidikan Gibran dari SD hingga S1 Dibuka di Sidang PTUN

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.