Akurat Logo

Hakim Tipikor di Perkara Bengawan Kamto Kena Teguran Tertulis dari KY

Herry Supriyatna | 22 Oktober 2026, 19:09 WIB
Hakim Tipikor di Perkara Bengawan Kamto Kena Teguran Tertulis dari KY
Gedung Komisi Yudisial (KY). - Antara Foto

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Sanksi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan, putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pihaknya terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.

“Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

Ia menyebut perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan kredit macet salah satu bank atas nama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan aspek hukum perbankan.

Ilham mengatakan, berdasarkan putusan KY, hakim yang dilaporkan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH saat memeriksa perkara tersebut.

Salah satu hal yang disoroti pihaknya adalah tindakan hakim yang dinilai mengintervensi pemeriksaan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Ilham, tindakan itu diduga dilakukan tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan JPU maupun pihak terdakwa.

Selain itu, hakim tersebut disebut meminta bukti di luar berkas perkara dan memperlihatkan isi percakapan di telepon selulernya kepada JPU saat persidangan berlangsung.

Menurut pihak terdakwa, tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan terdakwa, penasihat hukum, maupun Ketua Majelis Hakim.

Meski mengapresiasi putusan KY, tim penasihat hukum menilai teguran tertulis belum cukup untuk menjawab harapan pencari keadilan. Mereka berharap ada tindak lanjut berupa sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melapor ke KY, pihak Bengawan Kamto juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Menurut Ilham, Bawas MA telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi melalui surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Surat tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh Alfretty saat bertugas sebagai hakim anggota dalam perkara korupsi yang menjerat Bengawan Kamto.

Pihak kuasa hukum berharap pemeriksaan oleh Bawas MA berlangsung secara objektif dan menghasilkan keputusan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Mereka juga berharap penanganan laporan tersebut dapat menjaga integritas peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Baca Juga: Sinopsis Film Memory dan Daftar Pemain, Aksi Liam Neeson Jadi Pembunuh Bayaran

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.