MA Tolak PK, Bambang Pranoto Pertahankan Kemenangan dalam Sengketa Merek Kutus Kutus

AKURAT.CO Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal mempertahankan kemenangan dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Fazlie Hasniel Sugiharto.
Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut membuat hasil putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk perintah pelaksanaan pembatalan pendaftaran merek kepada Turut Tergugat.
Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal merupakan Para Termohon PK, dahulu Para Penggugat. Fazlie Hasniel Sugiharto berkedudukan sebagai Pemohon PK, dahulu Tergugat. Gugatan para penggugat sebelumnya dikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2025.
Baca Juga: Sengketa Merek Kutus Kutus Berakhir, Bambang Pranoto Menang di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung
Permohonan kasasi pihak lawan kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025. Pada pemeriksaan PK, MA menilai tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, MA menyebut Bambang sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 sampai 2013. MA juga menyebutnya sebagai pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan menggunakan atau memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012.
MA turut menyimpulkan bahwa pendaftaran merek yang disengketakan dilakukan dengan iktikad tidak baik. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan untuk menolak permohonan PK pihak lawan.
"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Putusan ini sangat berarti bagi saya setelah perjuangan panjang mempertahankan karya yang saya rintis dan memperjuangkan hak saya dalam sengketa merek ini," kata Bambang, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Etika Islam Merekam Wajah Orang Lain di Ruang Publik
Sebagai pengguna pertama serta pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012, penegasan tersebut memiliki makna yang mendalam. Sebab di balik karya ini, ada perjalanan hidup, ketekunan, dan tanggung jawab kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.
"Saya ingin putusan ini dihormati dan dilaksanakan sesuai amar. Saya akan terus berkarya dan menjaga kepercayaan konsumen. Terima kasih kepada istri saya, Riva Effrianti, para mitra, dan seluruh konsumen yang tetap mendampingi dengan dukungan dan doa. Saya akan terus memperjuangkan keadilan dan melindungi karya saya," urainya.
Sementara itu, CEO Sanga Sanga Group, Riva Effrianti, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam perkara ini. Bagi perusahaan, putusan ini menjadi penegasan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja
- 10Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata







