Kapolri: Ada Keterlibatan Pihak Asing dalam Kasus Karhutla

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Penyidik masih mendalami dugaan tersebut dan memilah pihak-pihak atau korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla. Proses penyidikan dilakukan untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak asing maupun pihak dalam negeri.
"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Singapura Tawarkan Bantuan Tangani Karhutla, BNPB Bakal Koordinasi
Meski demikian, dia belum membeberkan identitas negara maupun bentuk keterlibatan pihak asing yang dimaksud. Dia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga," katanya.
Di sisi lain, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla Lebih Masif, Pesawat Hercules Dikerahkan
"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," terangnya.
Ada pun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







