Akurat Logo

Tegar Bimantoro Dorong Reintegrasi Ekonomi Mantan Napiter Berbasis Kewirausahaan

Ayu Rachmaningtyas | 15 Oktober 2026, 23:43 WIB
Tegar Bimantoro Dorong Reintegrasi Ekonomi Mantan Napiter Berbasis Kewirausahaan
Mahasiswa Program Doktor Kriminologi UI, Tegar Bimantoro, menyebut persoalan yang dihadapi kelompok terorisme tidak semata-mata terkait ideologi. - Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO ‎Upaya pembinaan mantan narapidana terorisme (napiter) dinilai belum berjalan optimal.

Pendekatan selama masa penahanan dinilai belum cukup untuk mencegah mereka kembali terjerumus ke dalam jaringan radikalisme, tanpa diiringi program reintegrasi ekonomi yang berkelanjutan setelah bebas.

‎Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam student conference yang diselenggarakan Program Studi Kriminologi Universitas Indonesia (UI) melalui Zoom, dengan tema "Reintegrasi Ekonomi Berbasis Aftercare dalam Mengatasi Labor Mismatch dan Stigma Kerja pada Eks-Napiter."

‎‎Dalam forum tersebut, Tegar Bimantoro, mahasiswa Program Doktor Kriminologi UI, bertindak sebagai pemapar.

Ia menekankan bahwa persoalan yang dihadapi kelompok terorisme tidak semata-mata berkaitan dengan ideologi, tetapi juga menyangkut kebutuhan akan kemandirian ekonomi.

Baca Juga: Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Diperberat, Pelaku Bisa Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi’

‎‎Menurut Tegar, struktur ekonomi yang memungkinkan eks napiter memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri perlu dibangun melalui program pembinaan yang terarah.

Pemulihan hak-hak setelah mereka bebas juga menjadi bagian penting. Agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa bergantung pada jaringan ekstremisme.

‎Tegar turut menekankan bahwa stabilitas ekonomi berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari agama, politik, hukum, hingga budaya.

Karena itu, pemberdayaan ekonomi perlu menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial eks napiter.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.