Digugat ke MK, Masa Jabatan Anggota DPRD 2024-2029 Diminta Diperpanjang hingga 2031

AKURAT.CO Tiga warga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031.
Ketiga pemohon tersebut adalah Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Permohonan mereka tercatat di MK dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026.
Berdasarkan informasi pada Rabu (14/10/2026), MK telah menggelar sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.
Dalam gugatannya, ketiganya mempersoalkan ketentuan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam UU MD3.
Pasal 318 ayat (4) UU MD3 menyebutkan masa jabatan anggota DPRD provinsi berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 367 ayat (4) untuk anggota DPRD kabupaten/kota. Masa jabatan mereka juga ditetapkan selama lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Baca Juga: DPR Kritik Pertamina soal Kelangkaan BBM: Sudah Berulang Kali Diingatkan, Kenapa Terus Terjadi?
Pemohon Minta Masa Jabatan Disesuaikan dengan Pemilu Lokal 2031
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan kedua ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan petitum mereka.
Untuk DPRD provinsi, mereka mengusulkan agar masa jabatan anggota hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permintaan serupa diajukan untuk DPRD kabupaten/kota.
Para pemohon menghendaki agar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjabat hingga anggota hasil pemilihan umum lokal 2031 dilantik melalui pengucapan sumpah atau janji.
Baca Juga: DPR Setujui Inosentius Samsul Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Pengganti Arief Hidayat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









