Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

AKURAT.CO Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan dilakukan Lembaga Themis Indonesia dengan menyoroti sejumlah tindakan KPU dan Bawaslu. Termasuk proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
KPU dan Bawaslu diduga melakukan pelanggaran etik, terkait pemenuhan syarat pendidikan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI, terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Ibnu juga menduga bahwa ada pasal yang diselundupkan dalam PKPU tersebut, karena terdapat perbedaan substansi dengan materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP).
"Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," tuturnya.
Selain itu, Themis Indonesia juga menyoroti kelalaian KPU karena diduga tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan calon wakil presiden yang kini menjadi polemik.
Terlebih, pihak KPU telah melontarkan pernyataan yang mengatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut tersebut tidak dilakukan karena tidak adanya laporan.
"Kemudian ada lagi terkait pernyataan dari pihak KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan dengan alasan bahwa tidak ada laporan, sehingga alasan ketiadaan laporan itu menjadi alasan bahwa pihak KPU tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabila.
Di sisi lain, Bawaslu juga dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








