Akurat Logo

Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Moehamad Dheny Permana | 9 Oktober 2026, 18:00 WIB
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Komisioner KPU dan Bawaslu, dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, dilaporkan ke DKPP. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan dilakukan Lembaga Themis Indonesia dengan menyoroti sejumlah tindakan KPU dan Bawaslu. Termasuk proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

KPU dan Bawaslu diduga melakukan pelanggaran etik, terkait pemenuhan syarat pendidikan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI, terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Ibnu juga menduga bahwa ada pasal yang diselundupkan dalam PKPU tersebut, karena terdapat perbedaan substansi dengan materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP).

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras untuk Anggota KPU RI dan KPU Jabar dalam Kasus Penggunaan Helikopter

"Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," tuturnya.

Selain itu, Themis Indonesia juga menyoroti kelalaian KPU karena diduga tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan calon wakil presiden yang kini menjadi polemik.

Terlebih, pihak KPU telah melontarkan pernyataan yang mengatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut tersebut tidak dilakukan karena tidak adanya laporan.

"Kemudian ada lagi terkait pernyataan dari pihak KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan dengan alasan bahwa tidak ada laporan, sehingga alasan ketiadaan laporan itu menjadi alasan bahwa pihak KPU tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabila.

Di sisi lain, Bawaslu juga dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.