Akurat Logo

Pengacara Ini Nilai Jaksa Terlalu Dini Menarik Kesimpulan di Kasus Febrie Adriansyah

Wahyu SK | 9 Oktober 2026, 12:13 WIB
Pengacara Ini Nilai Jaksa Terlalu Dini Menarik Kesimpulan di Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Banyak pihak menyoroti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Salah satunya datang dari pengacara sekaligus pendiri Tanoto Law Office, Markus Hadi Tanoto.

Ia menilai dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026) patut dipertanyakan karena terdapat kesan Jaksa terlalu dini dalam menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang yang menuduh Febrie turut serta melakukan tindak pidana.

"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," jelas Markus, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, apabila dicermati dari uraian dakwaan JPU, justru terlihat bahwa Ferry merupakan pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga: Tanpa Bukti Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Presumptive Justice di Kasus Febrie Adriansyah

Untuk itu, Markus mempertanyakan mengapa Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

Atas dasar hubungan tersebut, JPU kemudian mengaitkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ferry terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Padahal, berdasarkan uraian dalam dakwaan itu sendiri disebutkan bahwa Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry kemudian menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan "Koko bisa jadi tersangka."

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK