Akurat Logo

KPK Ingatkan Nusron Wahid Kooperatif dan Tidak Menunda Proses Hukum

Saeful Anwar | 8 Oktober 2026, 15:41 WIB
KPK Ingatkan Nusron Wahid Kooperatif dan Tidak Menunda Proses Hukum
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk dimintai keterangan. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam perkara suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Nusron Wahid, setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).

"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Saudara NW," katanya, Kamis (8/10/2026).

KPK mengimbau Nusron Wahid bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Budi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum, terlebih Nusron merupakan pejabat publik.

"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut. Serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Butuh Keterangan Nusron Wahid soal Aliran Uang dan Peran Pihak-pihak Lain

Menurut Budi, pejabat publik semestinya dapat menjadi teladan dalam menghormati proses penegakan hukum. Karena itu, KPK mengingatkan agar ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa proses hukum sengaja ditunda.

"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," ujarnya.

"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," sambung Budi.

KPK memastikan bahwa pemanggilan terhadap Nusron Wahid bukan sekadar formalitas. Keterangan yang diberikan saksi dibutuhkan penyidik untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani, termasuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh.

"Karena pada prinsipnya, setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," tandas Budi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK