Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus KDRT yang Dilaporkan Mantan Suami Eks Napi, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Dievaluasi

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penganiayaan yang menjerat C, seorang ibu yang disebut sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Gelar perkara tersebut digelar setelah kuasa hukum C, Friska Gultom, mengajukan permohonan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus berlangsung pada Selasa (6/10/2026) dan dipimpin Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman.
Kuasa hukum C menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu menjadi perhatian penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Salah satunya terkait bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Kuasa hukum C, Friska Gultom dan Ridho Pakpahan, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam perkara tersebut.
Mereka menyatakan belum terdapat bukti yang secara langsung menghubungkan luka yang dialami Yuni Asih, yang disebut sebagai asisten rumah tangga (ART), dengan tindakan C dan pihak lain yang dilaporkan.
Kuasa hukum juga menyebut rekaman CCTV di lokasi menunjukkan ketiga terlapor tidak masuk ke dalam mobil sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, mereka menyoroti durasi kejadian yang disebut berlangsung dalam waktu singkat. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menilai dugaan penganiayaan yang dilaporkan.
Rekaman CCTV juga disebut memperlihatkan Yuni Asih keluar dari mobil dalam kondisi dapat berjalan normal.
Kuasa hukum turut menyampaikan keterangan sopir mobil jemputan sekolah yang berada di sekitar lokasi.
“Sopir tersebut mengaku tidak melihat adanya penganiayaan dan tidak menemukan bercak darah di dalam kendaraan setelah kejadian,” kata Friska.
Keterangan anak C yang berada di lokasi juga menjadi salah satu hal yang disampaikan kuasa hukum dalam gelar perkara khusus.
Menurut mereka, anak tersebut telah diperiksa dan memberikan keterangan bahwa tidak melihat adanya penganiayaan yang dilakukan C maupun kedua pamannya terhadap Yuni Asih.
Kuasa hukum juga menyoroti rentang waktu antara kejadian yang disebut terjadi sekitar pukul 09.55 WIB dengan pembuatan laporan polisi sekitar pukul 17.29 WIB dan pemeriksaan visum sekitar pukul 21.55 WIB.
Mereka menilai rentang waktu tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar









