Cara Membersihkan Harta dari Riba dan Langkah Mengatasi Utang Pinjol secara Syar'i

AKURAT.CO Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu pilihan sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana dalam waktu cepat. Proses pengajuan yang relatif mudah membuat seseorang dapat memperoleh pinjaman hanya melalui ponsel.
Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan kehati-hatian. Terlebih bagi seorang Muslim, persoalan utang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membayar, tetapi juga dengan akad, bunga, denda, biaya, serta cara memperoleh dan mengembalikan dana tersebut.
Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan riba. Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).
Karena itu, ketika seseorang menyadari bahwa sebagian hartanya berkaitan dengan transaksi yang mengandung riba, langkah pertama bukanlah panik, melainkan melakukan evaluasi dan memperbaiki keadaan secara bertahap.
Lalu, bagaimana cara membersihkan harta dari riba dan menghadapi utang pinjol secara syar'i?
Pertama, hentikan transaksi ribawi yang masih berlangsung.
Jika seseorang memiliki pinjaman dengan mekanisme yang mengandung riba, langkah awal yang dapat dilakukan adalah tidak menambah utang baru untuk menutup utang lama tanpa perhitungan yang matang.
Dalam kondisi tertentu, seseorang justru dapat masuk ke dalam lingkaran utang ketika mengambil pinjaman baru untuk membayar pinjaman sebelumnya. Karena itu, perlu dibuat daftar seluruh utang, jumlah pokok, biaya, jatuh tempo, dan konsekuensi jika terlambat membayar.
Baca Juga: 5 Doa Pagi Hari Pembawa Rezeki yang Halal dan Berkah
Kedua, bertaubat dan berkomitmen meninggalkan riba.
Taubat dalam Islam tidak hanya berupa ucapan istigfar. Ada komitmen untuk meninggalkan perbuatan yang salah dan tidak mengulanginya.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya.” (QS At-Tahrim: 8).
Jika seseorang telah terlanjur menggunakan pinjaman berbunga, ia dapat berusaha menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang sah sambil mencari jalan keluar agar tidak kembali mengambil pinjaman ribawi.
Ketiga, bedakan pokok utang dengan tambahan ribawi.
Dalam upaya menyelesaikan utang, seseorang perlu mengetahui secara jelas berapa kewajiban pokok dan berapa tambahan yang dibebankan berdasarkan mekanisme pinjaman.
Persoalan pengembalian dana dan kewajiban tambahan dapat memiliki rincian fikih yang berbeda bergantung pada akad, kondisi, dan jenis transaksi. Karena itu, untuk kasus yang kompleks, sebaiknya seseorang berkonsultasi dengan ahli fikih atau lembaga keagamaan yang memahami muamalah kontemporer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel


