Akurat Logo

Cara Membersihkan Harta dari Riba dan Langkah Mengatasi Utang Pinjol secara Syar'i

Lufaefi | 29 September 2026, 09:00 WIB
Cara Membersihkan Harta dari Riba dan Langkah Mengatasi Utang Pinjol secara Syar'i
Membersihkan Harta dari Riba - Istimewa

AKURAT.CO Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu pilihan sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana dalam waktu cepat. Proses pengajuan yang relatif mudah membuat seseorang dapat memperoleh pinjaman hanya melalui ponsel.

Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan kehati-hatian. Terlebih bagi seorang Muslim, persoalan utang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membayar, tetapi juga dengan akad, bunga, denda, biaya, serta cara memperoleh dan mengembalikan dana tersebut.

Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan riba. Allah SWT berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

Karena itu, ketika seseorang menyadari bahwa sebagian hartanya berkaitan dengan transaksi yang mengandung riba, langkah pertama bukanlah panik, melainkan melakukan evaluasi dan memperbaiki keadaan secara bertahap.

Lalu, bagaimana cara membersihkan harta dari riba dan menghadapi utang pinjol secara syar'i?

Pertama, hentikan transaksi ribawi yang masih berlangsung.

Jika seseorang memiliki pinjaman dengan mekanisme yang mengandung riba, langkah awal yang dapat dilakukan adalah tidak menambah utang baru untuk menutup utang lama tanpa perhitungan yang matang.

Dalam kondisi tertentu, seseorang justru dapat masuk ke dalam lingkaran utang ketika mengambil pinjaman baru untuk membayar pinjaman sebelumnya. Karena itu, perlu dibuat daftar seluruh utang, jumlah pokok, biaya, jatuh tempo, dan konsekuensi jika terlambat membayar.

Baca Juga: 5 Doa Pagi Hari Pembawa Rezeki yang Halal dan Berkah

Kedua, bertaubat dan berkomitmen meninggalkan riba.

Taubat dalam Islam tidak hanya berupa ucapan istigfar. Ada komitmen untuk meninggalkan perbuatan yang salah dan tidak mengulanginya.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya.” (QS At-Tahrim: 8).

Jika seseorang telah terlanjur menggunakan pinjaman berbunga, ia dapat berusaha menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang sah sambil mencari jalan keluar agar tidak kembali mengambil pinjaman ribawi.

Ketiga, bedakan pokok utang dengan tambahan ribawi.

Dalam upaya menyelesaikan utang, seseorang perlu mengetahui secara jelas berapa kewajiban pokok dan berapa tambahan yang dibebankan berdasarkan mekanisme pinjaman.

Persoalan pengembalian dana dan kewajiban tambahan dapat memiliki rincian fikih yang berbeda bergantung pada akad, kondisi, dan jenis transaksi. Karena itu, untuk kasus yang kompleks, sebaiknya seseorang berkonsultasi dengan ahli fikih atau lembaga keagamaan yang memahami muamalah kontemporer.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi