Akurat Logo

Mantan Bupati Kebumen Ikut Diamankan dalam OTT KPK Terkait HGB Bogor

Saeful Anwar | 15 September 2026, 12:25 WIB
Mantan Bupati Kebumen Ikut Diamankan dalam OTT KPK Terkait HGB Bogor
Jubir KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Arif menjadi satu dari 17 orang yang diamankan tim KPK dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan Arif termasuk pihak yang diamankan.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci dugaan keterlibatan maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Arif, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

OTT KPK itu diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Baca Juga: OTT Bogor Terkait HGB Summarecon, KPK Amankan 17 Orang

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks.

KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang yang diamankan, dengan estimasi sementara nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK saat ini masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan untuk mengurai konstruksi perkara dan menentukan peran masing-masing.

Lembaga antirasuah juga melakukan gelar perkara untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar KPK dalam menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.