Akurat Logo

KPK Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Korupsi Bapenda Bogor

Saeful Anwar | 27 Agustus 2026, 06:13 WIB
KPK Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Korupsi Bapenda Bogor
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyidik menelusuri keterlibatan penyelenggara negara dalam pemotongan upah pungut pegawai Bapenda Kabupaten Bogor. Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami unsur penyelenggara negara dalam penyidikan dugaaan pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.

Pendalaman menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan kewenangan KPK menangani perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi bersifat limitatif. Di antaranya, perkara yang melibatkan penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara di atas Rp1 miliar, maupun perkara yang penanganannya berlarut-larut di aparat penegak hukum (APH).

"Karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya. Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini," jelasnya, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam konteks perkara Bapenda Bogor, penyidik akan menelusuri lebih jauh apakah terdapat penyelenggara negara terlibat dugaan pemotongan upah pungut.

Baca Juga: KPK Luruskan Isu OTT Kabupaten Bogor: Penyelidikan Dihentikan, Perkara Naik Penyidikan

Taufik belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Termasuk ketika ditanya apakah penyelenggara negara yang dimaksud mengarah kepada bupati Bogor maupun wakilnya.

Menurutnya, perkara tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan tersangka.

Meski demikian, Taufik memastikan perkara tersebut telah memenuhi indikasi awal sebagai tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi dasar KPK meningkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada tahap penyidikan inilah, penyidik akan memperkuat alat bukti. Sekaligus menguji lebih jauh unsur-unsur yang menentukan kewenangan KPK dalam menangani perkara.

Hasil pendalaman nantinya juga akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Baca Juga: KPK Usut 'Sunat' Upah Bapenda Bogor, Rudy Susmanto dan Jaro Ade Terseret?

Di sisi lain, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut.

Taufik menyebut uang itu baru dapat dilakukan penyitaan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, tindakan penyitaan merupakan kewenangan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Namun, KPK belum membeberkan dari siapa uang Rp1,5 miliar tersebut disita maupun keterkaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut pegawai Bapenda Kabupaten Bogor.

Menurut Taufik, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dibuka kepada publik.

KPK akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik memperoleh temuan yang dapat dipublikasikan. Termasuk mengenai kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka maupun hasil pendalaman terkait kewenangan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: DPR Soroti 6.000 Anak Putus Sekolah di Bogor, Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK