Akurat Logo

Saksi Kunci Bongkar Sandiwara Pura-pura Gila Tersangka Penipuan Rp2,8 Miliar, Polda Metro Jaya Panggil Ulang Tersangka dan Libatkan Biddokkes

Ayu Rachmaningtyas | 22 Agustus 2026, 18:48 WIB
Saksi Kunci Bongkar Sandiwara Pura-pura Gila Tersangka Penipuan Rp2,8 Miliar, Polda Metro Jaya Panggil Ulang Tersangka dan Libatkan Biddokkes
Kuasa hukum Andi Darti (kiri) mendampingi saksi korban Fransisca (kanan) usai berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta. - Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha senilai Rp2,8 miliar yang menyeret tersangka Harjanti Hudaya (HH) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki babak baru.

Dugaan rekayasa kondisi kejiwaan (malingering) yang selama bertahun-tahun dijadikan alibi untuk menghindari jerat hukum kini runtuh total akibat keterangan saksi fakta kunci, Muhammad Ali.

​Kesaksian M. Ali menjadi bukti petunjuk krusial yang membongkar bahwa status pengampuan (curatel) Harjanti Hudaya, yang dimohonkan oleh sang kakak, Justini Hudaya, diduga kuat hanyalah sandiwara medis semata.

​Kesaksian M. Ali

​Dalam keterangannya di hadapan penyidik, M. Ali membeberkan fakta mengejutkan saat bertemu dan makan bersama tersangka di sebuah restoran Korea di Surabaya.

Tanpa paksaan, Harjanti secara sadar berterus terang mengenai kondisi kesehatannya yang sebenarnya.

​"Dia (Harjanti) sendiri bilang langsung sama saya, 'saya ini bukan orang gila bang, saya cuma depresi saja dikit. Masuk rumah sakit gila itu cuma permintaan cici (kakak) saya (Justini Hudaya).'

Keterangan bahwa dia tidak bisa bertindak hukum atau tidak bisa tanda tangan itu bohong besar," jelasnya.

​Ali pun menyerahkan dan membeberkan rentetan fakta riil di lapangan yang menyaksikan Harjanti dalam keadaan bugar dan beraktivitas normal. Antara lain:

Aktif Mengurus Bisnis dan Bertanda Tangan: Ali menyaksikan langsung Harjanti menandatangani dokumen-dokumen penting saat menginap di Hotel Gran Melia, Jakarta, mengelola operasional klinik, hingga menjalankan bisnis pembersih (softener).

​Plesiran ke Luar Negeri: Harjanti diketahui tetap bebas bersosialisasi dan rutin bepergian ke luar negeri, seperti Malaysia untuk urusan jalan-jalan dan perawatan kecantikan.

​Bongkar Modus Oksigen dan Ambulans: Ali mengungkap trik terselubung tersangka yang berakting pingsan, dipasangi tabung oksigen, dan memanggil ambulans setiap kali mendengar penyidik dari Jakarta datang, namun kembali merokok dan bersantai begitu penyidik pulang.

Baca Juga: Siasat Pura-pura Gila, Celah Hukum yang Mengancam Wajah Peradilan Indonesia

Pengakuan Pasrah Justini Hudaya

Dugaan rekayasa tersebut kian diperkuat oleh respons mengejutkan dari sang kakak, Justini Hudaya, saat dikonfirmasi awak media via sambungan telepon.

Diduga sebagai aktor utama pengaju status pengampuan adiknya, Justini justru menyampaikan pengakuan pasrah dan mengaku lelah terus-menerus dikejar pertanyaan oleh media.

​"Saya ini sudah tua, saya ingin jauh dari kasus ini karena melelahkan, banyak media pers telepon. Kalau mau penjarakan dia (atau saya), ya penjarakan saja! Jangan telepon atau minta konfirmasi lagi," kata Justini Hudaya.

Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Baru

​Menurut informasi dari sumber di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, penyidik telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan baru kepada tersangka Harjanti Hudaya untuk hadir langsung di Mapolda Metro Jaya.

​Guna menguji klaim gangguan kejiwaan tersangka secara transparan, juga akan dilibatkan tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Pelibatan Biddokkes ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan dan fisik terhadap Harjanti secara objektif, tepat, terukur, profesional, dan humanis, sehingga kepastian kondisi medis tersangka tidak lagi didasarkan pada alibi sepihak.

Baca Juga: Awas Jebakan Batman! Kenali Trik Licik Pelaku Penipuan yang Sering Bikin Terkecoh

Respons Korban Fransisca

​Mendengar perkembangan positif dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan kesaksian terbuka M. Ali, saksi korban Fransisca mengungkapkan rasa haru, sekaligus harapan besarnya agar keadilan yang tertunda selama hampir enam tahun akhirnya terwujud.

​"Saya bersyukur dan mengapresiasi saksi Pak Ali yang mau jujur membongkar kebenaran. Kasus ini sudah menyita waktu, energi, dan kerugian finansial yang sangat besar bagi keluarga kami. Saya berharap penyidik Polda Metro Jaya bertindak tegas, agar uang modal usaha senilai Rp2,8 miliar tersebut dipertanggungjawabkan dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," tutur Fransisca.

​Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Ir. Andi Darti, SH MH, menegaskan bahwa pelibatan Biddokkes dan pemanggilan ulang tersangka ke Jakarta adalah sinyal kuat bahwa polisi bergerak profesional.

​"Kesaksian Pak Ali membuka mata publik bahwa ada dugaan rekayasa untuk menghalangi proses peradilan (obstruction of justice). Pelibatan Biddokkes Polda Metro Jaya adalah langkah yang sangat tepat agar pemeriksaan medis berjalan transparan, terukur, dan objektif. Kami mendesak agar tersangka kooperatif hadir. Jika kembali mangkir dengan alibi medis buatan, kami meminta penyidik Subdit Resmob tidak ragu melakukan penjemputan paksa dan penahanan," jelas Andi Darti, melalui keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, membenarkan bahwa kasus penipuan ini sedang ditangani serius oleh Subdit Resmob.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.