Kasus Suap Pelepasan Hutan, Stafsus Menhut Raja Juli Dipanggil KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang bernama Andi Saiful Haq.
Pemanggilan untuk pemeriksaan itu dilakukan penyidik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Andi Saiful, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PSI, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan Andi dilakukan ketika penyidik tengah mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Baca Juga: Ketua DPRD Kuansing Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Uang ke Kemenhut dan Pengembaliannya
Salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah amplop berisi uang yang diduga diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
KPK sebelumnya mengungkap amplop tersebut diduga berisi sekitar SGD14.000. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Raja Juli telah memberikan penjelasan mengenai amplop tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi selesai.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Namun, penyidikan KPK menemukan dugaan adanya selisih antara uang yang diserahkan dengan yang kemudian dikembalikan.
Baca Juga: Periksa Ketua DPRD Kuansing, KPK Dalami Amplop untuk Raja Juli Antoni
Dari sekitar SGD14.000 yang diduga diberikan, uang yang belakangan diamankan penyidik dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, berjumlah SGD12.000. Selisih SGD2.000 itu menjadi bagian yang perlu ditelusuri penyidik.
KPK juga mengendus pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan bukan hanya terjadi dalam pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli.
Penyidik sebelumnya menemukan dugaan pemberian sekitar SGD12.500 kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Uang tersebut juga diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pengumpulan uang hingga sekitar SGD46.500. Dana tersebut antara lain diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Pengumpulan uang diduga melibatkan Juprizal yang selain menjabat Ketua DPRD Kuansing juga memimpin KUD Prima Sehati.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Bupati Kuansing
Selain perkara pelepasan kawasan hutan, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver







