KPK Segera Tahan Tersangka Anwar Sadad dalam Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan penahanan terhadap Anggota DPR, Anwar Sadad, selaku tersangka kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik saat ini tengah fokus merampungkan berbagai tindakan penyidikan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam perkara pokmas, memang penyidik fokus melakukan penahanan. Merampungkan tindakan penyidikan di perkara pokmas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Budi menjelaskan, KPK awalnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Namun, penyidikan terhadap satu orang telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia.
Dengan demikian, saat ini masih terdapat 20 tersangka yang proses penyidikannya berjalan.
"Artinya, ada 20 tersangka yang masih aktif dalam penyidikannya. Beberapa sudah dilakukan penahanan dari klaster Saudara AS, yaitu pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi," ujarnya.
Sementara untuk klaster penerima, KPK mencatat terdapat empat tersangka yang terbagi dalam tiga klaster. Mereka hingga kini belum ditahan.
Budi memastikan penahanan terhadap para tersangka dari klaster penerima akan segera dilakukan, termasuk terhadap Anwar Sadad yang sebelumnya sempat dipanggil penyidik tetapi tidak hadir.
"KPK akan segera jadwalkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini. Termasuk untuk Saudara AS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan," katanya.
Baca Juga: KPK Duga Uang Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Dibelikan Rumah dan Apartemen
Selain mempersiapkan langkah penahanan, penyidik juga memperluas penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad.
Sejumlah pihak, termasuk anggota keluarganya, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di antaranya untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS. Di mana aset-aset itu diduga ada kaitannya dengan perkara ini," jelas Budi.
Sebelumnya, Anwar Sadad yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Namun, ia mengonfirmasi tidak hadir, sehingga penyidik menyatakan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Periksa Anak Anwar Sadad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Dalam pengembangan perkara Pokmas Jawa Timur, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari sejumlah pihak yang menginginkan alokasi dana hibah.
Penyidik KPK juga telah menahan sejumlah tersangka dari klaster pemberi suap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








