Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

AKURAT.CO Imparsial mendesak Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI.
Organisasi tersebut menilai aturan itu berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan penerapan Perpres tersebut memunculkan persoalan serius, terutama setelah adanya pengamanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI serta kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus.
"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Ardi menilai sejak awal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa.
Menurutnya, pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menegaskan, pengamanan terhadap jaksa merupakan tugas kepolisian.
Sementara pelibatan TNI hanya dapat dilakukan sebagai bentuk tugas perbantuan dalam kondisi darurat, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.
"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," ujarnya.
Imparsial juga menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan kesan penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang diduga terlibat tindak pidana.
Baca Juga: Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









