KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Diverifikasi DGPP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait amplop yang diakuinya ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK pada Jumat (3/7/2026) dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Komisi IV DPR Kawal Dugaan Gratifikasi Menhut, Ingatkan Pengembalian Harus Lewat KPK
Setelah proses verifikasi dan analisis selesai, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penanganan laporan penolakan gratifikasi itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Di sisi lain, Budi menegaskan KPK tetap mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga berkaitan dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tegas Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengklaim telah mengembalikannya melalui ajudannya beberapa hari kemudian.
Pengakuan itu kini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang turut didalami penyidik KPK dalam perkara yang menjerat Suhardiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








