Rieke Diah Pitaloka Kritik Komnas Perempuan: Jangan Beri Celah Hukum bagi Pelaku Kekerasan Ekstrem

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta aparat penegak hukum bertindak cermat dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang diduga dilakukan Taufik Hidayat.
Dia mengingatkan agar tidak ada celah hukum sekecil apa pun yang dapat dimanfaatkan serta menguntungkan pihak pelaku.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat fatalnya dampak kejahatan pelaku terhadap korban, mulai dari penyekapan bertahun-tahun hingga disabilitas permanen dalam lingkaran ketimpangan relasi kuasa.
Secara khusus, Rieke mengkritik argumen Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang dinilainya keliru karena menyandarkan perkara ini pada Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
"Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara. Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional," jelas Rieke, dalam keterangannya pada Sabtu (27/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut memaparkan bahwa kasus ini seharusnya diletakkan pada koridor hukum yang tepat, yaitu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.
Payung hukum ini merupakan landasan filosofis utama dari lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta KUHP Baru.
Atas dasar itu, Rieke menuntut kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak ragu menyusun formulasi dakwaan yang kumulatif dan berlapis, mulai dari pasal penganiayaan berat berencana di KUHP hingga pasal kekerasan seksual fisik berat dalam UU TPKS.
"Dakwaan berlapis merupakan langkah yang diperlukan, agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban," katanya.
Dalam poin rekomendasinya, Rieke mendesak Komnas Perempuan segera memulihkan presisi dokumen akademiknya dengan melakukan reposisi narasi hukum total ke kerangka CEDAW.
Selain menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berpihak pada pemulihan hak korban, termasuk penyitaan aset pelaku untuk kebutuhan restitusi finansial dan medis korban.
Lebih lanjut, ia menegaskan untuk menutup pintu rapat-rapat terhadap segala bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan atau melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) mengingat kejamnya derajat kekerasan yang dialami korban.
"Segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan harus ditutup rapat. Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap proses penegakan hukum," kata Rieke.
Menutup pernyataannya, legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu meminta komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat sipil di Indonesia untuk mengawal kasus penyekapan perempuan di Kabupaten Bandung.
Hal ini penting guna memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan rasa keadilan yang utuh bagi korban.
"Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh," pungkas Rieke.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







