Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari

AKURAT.CO Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (30/6/2026).
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.40 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukum dan pengawal saat memasuki lobi Gedung KPK.
Saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan yang akan dijalaninya, Japto memilih irit bicara.
"Nanti tanya ke penyidik saja," ujar Japto sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang setelah Japto sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 Juni 2026.
Ketidakhadiran saat itu disampaikan melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya kepada KPK.
Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Achmad Kholidin dari Law Office Mohamad Al Nurdin & Partners, menjelaskan, kliennya saat itu sedang menjalani perawatan karena mengalami low back pain, hernia nucleus pulposus (HNP) lumbal, dan iritasi radix.
Melalui surat tersebut, pihak Japto juga melampirkan surat keterangan sakit dari Medistra Hospital tertanggal 2 Juni 2026 serta meminta agar pemeriksaan ditunda selama satu pekan.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan dugaan penerimaan uang sebesar sekitar USD5 untuk setiap metrik ton produksi batu bara.
Nama Japto Soerjosoemarno turut masuk dalam pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto di Jakarta Selatan dan menyita 11 unit kendaraan, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Baca Juga: Profil Lengkap Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila yang 11 Mobil Mewahnya Disita KPK
KPK menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aset dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan







