Klaim Hak Tak Dipenuhi, Ahli Waris Pemegang Saham Barbershop di Jakarta Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO Ahli waris almarhum Muhammad Musthof (MM), salah satu pemegang saham bisnis barbershop berinisial DBP di Jakarta, mengaku belum menerima hak atas saham maupun keuntungan usaha yang menjadi bagian dari harta warisan.
Melalui kuasa hukumnya, mereka menempuh jalur pidana dan perdata terhadap rekan bisnis almarhum berinisial AM.
Managing Partner One Law Firm R. Surya Nuswantoro, mengatakan, kliennya merupakan ahli waris sah almarhum MM, yakni Nurmala Dewi, Wiji Yanthi, dan Firly Rahma Dewi.
Status ahli waris tersebut, kata dia, telah ditetapkan melalui akta notaris pada 28 November 2025.
"Penetapan ahli waris ini dilakukan secara resmi oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum. Klien kami merupakan pihak yang berhak atas harta, saham, dan keuntungan usaha yang menjadi objek sengketa," ujar Surya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Surya, semasa hidupnya MM tercatat sebagai pemegang saham dalam PT MMJ, bisnis Barbershop DBP, dan produk NBH bersama AM.
Seluruh dokumen pendirian perusahaan, kata dia, telah dimiliki pihaknya sebagai bukti.
Ia juga menyebut Firly Rahma Dewi memiliki keterlibatan dalam operasional bisnis tersebut, antara lain pernah bekerja sebagai kasir di salah satu cabang barbershop serta menjadi endorser produk NBH.
Surya mengklaim sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026, keuntungan usaha dari bisnis barbershop dan penjualan produk NBH yang menjadi hak ahli waris belum pernah diserahkan. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Selain itu, pihaknya menduga AM telah memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi pada Agustus, September, dan November 2025.
Dugaan tersebut, menurut Surya, didukung bukti transfer yang telah dikantongi tim kuasa hukum.
Pihaknya juga menyebut ahli waris kehilangan akses terhadap informasi perusahaan setelah nomor kontak almarhum MM dihapus dari grup komunikasi internal bisnis.
Atas persoalan tersebut, One Law Firm mengirimkan somasi kepada AM pada 3 Desember 2025.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, Surya menyatakan tidak ada respons maupun penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.
Karena itu, pada 11 Desember 2025 pihaknya melaporkan AM ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2026, ahli waris juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Surya mengatakan kedua belah pihak sempat menjalani pertemuan pada 10 Maret 2026 untuk mencari penyelesaian. Namun, negosiasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Baca Juga: PBB Sebut Indonesia Jadi Titik Terang Pangan Dunia, Qodari: Bukti Keberhasilan di Era Prabowo
"One Law Firm tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan seluruh proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AM belum memberikan tanggapan atas pernyataan maupun tuduhan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris. Akurat.co masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah





