KUHAP Baru Tambah Alat Bukti Jadi Delapan, Bukti Elektronik Kini Diakui

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memperluas jenis alat bukti dalam perkara pidana dari lima menjadi delapan.
Perubahan tersebut dinilai sebagai pembaruan mendasar dalam sistem pembuktian karena menyesuaikan perkembangan teknologi sekaligus memperkuat proses peradilan.
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam diskusi Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Eddy menjelaskan, KUHAP lama hanya mengenal lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dalam KUHAP baru, jumlah alat bukti bertambah menjadi delapan, terdiri atas satu alat bukti yang berganti istilah dan tiga alat bukti baru.
"Di dalam KUHAP yang lama Pasal 184 itu ada lima alat bukti, mulai dari saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, kemudian petunjuk. Di dalam KUHAP yang baru Pasal 235 itu berubah menjadi delapan alat bukti. Delapan alat bukti itu satu berubah nama, tiga yang betul-betul baru," kata Eddy.
Salah satu perubahan ialah istilah petunjuk yang kini diganti menjadi pengamatan hakim.
Menurut Eddy, perubahan tersebut dilakukan untuk mengakhiri perdebatan mengenai siapa yang berwenang menggunakan alat bukti tersebut.
"Mengapa kita menggunakan istilah pengamatan hakim? Karena selama ini selalu menjadi perdebatan petunjuk itu punya siapa. Padahal berdasarkan Pasal 188 KUHAP yang lama, petunjuk itu adalah alat buktinya hakim. Supaya tidak timbul perdebatan, petunjuk itu diganti dengan istilah pengamatan hakim," ujarnya.
Selain itu, KUHAP baru secara resmi mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri.
Pengaturan tersebut dinilai sebagai penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi yang kini semakin dominan dalam berbagai tindak pidana.
"Yang baru adalah soal bukti elektronik. Itu diakui sebagai alat bukti sendiri," tegas Eddy.
Pembaruan lainnya adalah dimasukkannya barang bukti (physical evidence) sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian tersendiri.
Sebelumnya, barang bukti hanya dipandang sebagai objek pendukung dalam persidangan.
"Kita memasukkan barang bukti ke dalam alat bukti. Itu dalam bahasa teori dikenal dengan istilah physical evidence. Jadi barang bukti menjadi bagian dari alat bukti," jelasnya.
KUHAP baru juga memperkenalkan real evidence, yakni segala sesuatu yang dapat dijadikan alat bukti sepanjang diperoleh secara sah.
Menurut Eddy, ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi aparat penegak hukum maupun terdakwa dalam menghadirkan bukti di persidangan.
"Segala sesuatu dapat dijadikan bukti sepanjang itu diperoleh secara sah. Itu adalah real evidence. Di sisi lain, real evidence juga menjadi instrumen yang progresif bagi penyidik maupun penuntut umum untuk menggunakan apa pun sebagai bukti, sekali lagi sepanjang diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum," katanya.
Meski jenis alat bukti bertambah, Eddy menegaskan syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tetap tidak berubah.
Namun, ketentuan tersebut dihitung dari enam alat bukti yang dapat digunakan pada tahap penyidikan dan penuntutan.
"Dua alat bukti dalam KUHAP yang baru itu bukan dua dari delapan, tetapi dua dari enam. Karena pengamatan hakim dan keterangan terdakwa baru diperoleh pada persidangan, bukan pada tahap penyidikan maupun penuntutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan KUHAP baru juga mengadopsi konsep pembuktian berimbang.
Selain penuntut umum tetap memikul beban pembuktian, tersangka atau terdakwa diberikan ruang lebih luas untuk menghadirkan bukti yang dapat meringankan atau membebaskan dirinya.
"Tersangka atau terdakwa diberi hak untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Karena itu kita mengembangkan pembuktian berimbang, sehingga proses pembuktian tidak hanya bertumpu pada penuntut umum, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terdakwa," pungkasnya.
Baca Juga: Qodari: Peresmian 1.151 Km Jalan Daerah Bukti Pembangunan Menjangkau hingga Pelosok
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








