Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kasubdit Akomodasi Kemenag dan Dirut PT Alwan Zahira

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada Kamis (25/6/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka adalah Ali Machzumi selaku Kasubdit Akomodasi Kementerian Agama periode 2023-2024 dan Yusuf Dedi Fachroni selaku Direktur Utama PT Alwan Zahira.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama," kata Budi.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Tersangka, KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap Ali Machzumi diduga untuk mendalami aspek teknis penyelenggaraan haji, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan pada periode 2023-2024.
Sementara, keterangan Yusuf Dedi Fachroni dibutuhkan untuk menelusuri keterlibatan pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
KPK saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: KPK Periksa Karyawan Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama sebagai imbalan untuk memperoleh kuota haji khusus tambahan dan skema percepatan keberangkatan.
KPK menyebut perkara ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan, meski penahanan Yaqut Cholil Qoumas tengah dibantarkan karena menjalani perawatan medis di RS Polri, Kramat Jati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








