Gibran soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Proses Hukum, Doakan Cepat Pulih

AKURAT.CO Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pernyataan itu disampaikan Gibran menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
"Ya, diikuti saja proses yang ada," kata Gibran di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026).
Selain meminta publik menghormati proses hukum, Gibran juga mengajak masyarakat mendoakan kondisi kesehatan keduanya.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
"Yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa. Karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri," ujarnya.
Gibran berharap keduanya segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
"Semoga segera sembuh, semoga segera pulih," katanya.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang tengah berjalan hingga tuntas di pengadilan.
Baca Juga: PDIP ke Partai Koalisi Pemerintah: Jangan Cari Kambing Hitam, Fokus Kerja atau Keluar Saja!
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses dan pembuktian akan diuji dalam persidangan. Menurut dia, pengadilan menjadi pihak yang berwenang memutus perkara tersebut.
"Nanti pengadilan yang akan memutuskan. Kita ikuti," ujarnya.
Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan apabila diperlukan.
Bahkan, ia mengaku siap membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah asli, jika diminta oleh majelis hakim.
"Iya hadir, akan hadir," kata Jokowi.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkapkan bahwa Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Penanganan perkara tersebut kini masih berlanjut dan memasuki proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










