PT Xentra Platform Digital Cargo Layangkan Somasi Atas Dugaan Penggunaan Merek Tanpa Izin

AKURAT.CO Perlindungan hak kekayaan intelektual (haki) kembali menjadi sorotan di industri logistik nasional.
PT Xentra Platform Digital Cargo, melalui kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, melayangkan somasi kepada PT Xena Pranadipa Dhia Cakra terkait dugaan penggunaan merek dagang tanpa hak.
Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan penggunaan tanpa izin terhadap merek terdaftar "XPDC" dengan Nomor Pendaftaran IDM001453660 Kelas 39.
Merek ini telah mendapatkan perlindungan hukum resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sogi mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti di lapangan.
"Ditemukan adanya dugaan penggunaan nama, logo, identitas, atribut, domain, media sosial, website, sistem elektronik, branding usaha, serta berbagai bentuk identitas komersial lainnya yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar XPDC milik klien kami," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan keterangan Sogi, identitas yang diduga mirip dengan merek XPDC itu disinyalir aktif digunakan dalam kegiatan operasional bisnis di bidang logistik, freight forwarding, pengiriman, dan jasa terkait lainnya.
Penggunaan tersebut meliputi domain website, akun media sosial, penamaan Google Maps, branding kendaraan, signage kantor, email perusahaan, hingga dasbor sistem elektronik.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa hak atas merek terdaftar merupakan hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang. Setiap penggunaan tanpa izin yang sah dinilai melanggar hukum dan patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Pihak PT Xentra menegaskan tidak akan menolerir segala bentuk penggunaan tanpa hak, penjiplakan maupun tindakan lain yang dinilai berpotensi memicu kebingungan publik serta merugikan hak eksklusif pemilik merek.
Lewat somasi tersebut, PT Xentra memberikan kesempatan kepada PT Xena Pranadipa Dhia Cakra untuk segera menghentikan penggunaan identitas XPDC, termasuk melakukan penurunan (take down) dan penghapusan seluruh atribut terkait.
Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari kalender sejak somasi tersebut diterima.
"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tindakan korektif atau iktikad baik dari pihak terkait, PT Xentra melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih tegas," kata Sogi.
Kuasa hukum PT Xentra juga akan membuat dan mengajukan laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana merek.
"Langkah ini ditegaskan sebagai upaya perlindungan hak hukum sekaligus menjaga kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat di Indonesia," demikian Sogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







