Kapolsek Danau Paris diadukan ke Bareskrim Soal Dugaan Penerbitan Surat Palsu

AKURAT.CO Kapolsek dan sejumlah personel Polsek Danau Paris, Aceh Singkil, diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penerbitan surat yang isinya tidak sesuai fakta.
Pengaduan ini dilayangkan Ng Kim Tjoa pada 27 April 2026. Langkah pengaduan ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum dan perlindungan hukum, sekaligus meminta atensi Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan proses hukum.
Tim kuasa hukum Ng Kim Tjoa menjelaskan, terdapat tiga surat resmi dari Polsek Danau Paris yang menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) atas laporan Ng Kim Tjoa terkait meninggalnya istrinya, almarhumah Yuliana, yang disebut meninggal akibat gigitan ular.
Baca Juga: Gandeng Advokat, Kemendes Dorong Kades Lebih Paham Hukum
Ketiga surat tersebut masing-masing ditujukan kepada perusahaan asuransi, yakni PT Prudential dan PT Panin Dai-ichi Life, dengan nomor dan tanggal berbeda, yakni Surat Nomor B/81/VI/2025 tertanggal 21 Juni 2025, Surat Nomor B/107/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, serta Surat Nomor B/135/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa dan Eliadi Hulu, mengatakan isi surat tersebut diduga tidak benar. Karena surat dari Polsek Danau Paris tersebut, menjadi pintu bagi PT Prudential melaporkan Ng Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya penyidik unit Renakta atas dugaan Pemalsuan Surat.
Namun demikian, laporan tersebut disebut telah dianulir setelah adanya surat dari Propam Polda Aceh tertanggal 17 Maret 2026 yang menyatakan bahwa Polsek Danau Paris, Polres Aceh Singkil, pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor kepada Ng Kim Tjoa.
"Klien kami datang untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Pengaduan ini kami sampaikan agar seluruh dugaan kejanggalan dapat dibuka secara terang-benderang," ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Menurut kuasa hukum, pengaduan ke Bareskrim diharapkan menjadi pintu masuk bagi penelusuran yang objektif, profesional, dan transparan. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terkait jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Selain menempuh jalur pengaduan pidana, langkah ini disebut sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan akuntabel. Terutama terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi masyarakat pencari keadilan.
Baca Juga: Soal Tuduhan ke Teddy Indra Wijaya, Politisi PDIP Desak Amien Rais Klarifikasi atau Minta Maaf
Ng Kim Tjoa, melalui kuasa hukumnya, juga menegaskan pengaduan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai upaya memastikan supremasi hukum berjalan tanpa tebang pilih.
"Harapan kami, Bareskrim dapat segera menindaklanjuti Pengaduan ini secara serius dan profesional sehingga seluruh persoalan menjadi terang," lanjut kuasa hukum.
Pengaduan ini kini menunggu tindak lanjut dari Bareskrim Polri. Perkembangan penanganannya akan menjadi perhatian, terutama terkait sejauh mana aparat merespons dugaan persoalan yang diadukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








