KPK Bakal Panggil Lagi Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Usai Penggeledahan di Rumahnya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, setelah penyidik menggeledah rumahnya, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan rumah Ono Surono dalam rangka pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemanggilan kembali Ono Surono sangat mungkin dilakukan untuk mengonfirmasi barang bukti atau temuan penyidik selama proses penggeledahan berlangsung.
"Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih dilakukan penggeledahan di rumahnya pada hari ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rumah yang digeledah penyidik diketahui berada di Kota Bandung, Jawa Barat. Meski demikian, Budi belum mengungkap waktu pasti pemanggilan terhadap Ono Surono tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Bekasi ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono
Ia menegaskan bahwa setiap perkembangan pemanggilan saksi akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
"KPK pastikan saksi-saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan kami selalu share. Kami buka informasinya sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum," jelas Budi.
Ono Surono Jadi Saksi
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada Kamis (15/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ono Surono mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat bupati Bekasi nonaktif.
"Ada beberapalah yang ditanyakan. Iya (termasuk terkait aliran uang)," kata Ono Surono usai menjalani pemeriksaan.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami perannya sebagai ketua DPD PDIP Jawa Barat. Namun, Ono Surono tidak merinci lebih lanjut materi pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Ijon Proyek Bekasi
Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka bersama ayahnya, HM. Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Selain itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.
Ade Kuswara dan HM. Kunang selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga: PDIP: 95 Persen Anies Maju di Pilkada Jabar, Didampingi Ono Surono
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ijon proyek tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Sejarah Pekan Antariksa Dunia: Mengapa Diperingati 4–10 Oktober?
- 8Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver






