AKURAT.CO Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik saat menangani perkara sengketa tanah.
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini.
Pelaporan dilakukan oleh Winda Asriany, ahli waris tergugat dalam perkara tersebut, pada Selasa (24/6/2025).
“Saya dengan resmi melaporkan, (majelis) hakim Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan,” kata Winda kepada wartawan di kantor KY.
Winda menjelaskan, perkara yang dimaksud adalah gugatan dari PT KAP terhadap dirinya terkait kepemilikan tanah.
Ia menyebut tanah tersebut merupakan milik suaminya yang telah digunakan sepihak oleh pihak penggugat selama sembilan tahun.
Dalam proses persidangan, Winda menilai majelis hakim tidak bertindak adil.
“Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya merubah-rubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau tanpa pemberitahuan dan atau tanpa persetujuan dari para Tergugat yang berperkara dan ini sangat merugikan saya sebagai tergugat,” ujarnya.
Ia juga mengeluhkan tidak diberi kesempatan untuk memeriksa bukti milik penggugat.
Baca Juga: BRIN Perkuat Kolaborasi ASEAN untuk Ekosistem Antariksa yang Inklusif dan Berkelanjutan
“Majelis Hakim tidak mengizinkan kami melihat atau memeriksa bukti penggugat yang asli baik maupun salinannya (fotocopy). Kami tidak diberi kesempatan,” sambung Winda.
Selain itu, menurutnya, Ketua Majelis Hakim Achmad Iyut Nugraha beberapa kali menyarankan pihaknya jika memang tidak puas silahkan menempuh banding dan kasasi, meskipun persidangan belum selesai.
“Selama proses pembuktian di peradilan, Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim berulang kali mempersilahkan pihak tergugat untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas. Perihal tersebut dinilai seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan yang sah dibacakan,” katanya.
Winda juga menyebut tidak diberi akses untuk melihat Berita Acara Sidang (BAS), meskipun sudah meminta secara resmi.
“Berita Acara Sidang (BAS) untuk hasil dari Persidangan Setempat (PS) tidak dapat dan tidak pernah diperlihatkan kepada kami bahkan kuasa hukum kami sudah memohonkan untuk dapat diperlihatkan BAS dan disetujui oleh ketua majelis hakim. Namun, dalam pelaksanaannya tidak pernah diijinkan melihat BAS,” ungkap Winda.
Laporan ini telah diterima oleh Komisi Yudisial dan teregister dengan nomor 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan memprosesnya sesuai prosedur.
Baca Juga: Deretan Bukti Sulitnya Menyeberang Jalan di Kota Besar Indonesia
“Ya, tentunya laporan akan diproses sesuai tahapan dan prosedurnya, dari pengumpulan bukti, saksi, pemeriksaan, sampai pleno,” kata Mukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









