KY Siap Bantu Kejagung Selesaikan Kasus Eks Pejabat MA Terkait Makelar Kasasi Ronald Tannur

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung), atas penetapan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja Kejagung yang konsisten melakukan penelusuran kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim PN Surabaya.
Bahkan, KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal ini, terutama pada catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Kejagung: ZR Sudah Jadi Makelar Kasus di MA Selama 10 Tahun
Fajar menjelaskan, masyarakat telah menyoroti lemahnya hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan lantaran menerima suap. Hal ini tentu menjadi fokus dalam sinergitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024), menyatakan, ZR diduga kuat terlibat dalam pemufakatan suap bersama pengacara Ronald Tannur, LR, untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung.
"ZR diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur dengan bekerja sama bersama LR, pengacara terdakwa, melalui praktik suap dan gratifikasi," kata Abdul Qohar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






