Polisi Tetapkan Tiga Pria yang Curi Ponsel Dimas Drajad di GBK sebagai Tersangka

AKURAT.CO Polisi mengamankan tiga pria yang diduga mencuri iPhone milik pemain Timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad di Lapangan A, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka semuanya," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024).
Pelaku utama dalam pencurian ini bernama Henrico Sitorus alias Bogel. Sedangkan dua pelaku lainnya bernama Bambang Purbowo dan Peter Winanda yang berperan sebagai penadah barang curian.
Susatyo menjelaskan, kejadian ini berawal pada Sabtu (31/8/2024) saat Tim Opsnal Resmob mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian handphone di Kawasan GBK, Jakarta Pusat. Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP dan mendapatkan barang bukti CCTV.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Tas Dimas Drajad Sudah Tertangkap, Hape dan Kostum Latihan Jadi Barang Bukti
"Dari CCTV tersebut Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dengan cara profiling pelaku pencurian tersebut, sehingga mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian atas nama Bogel," ungkap dia.
Kemudian pihak kepolisian pun bergegas mencari keberadaan pelaku, setelah sempat dibujuk rayu akhirnya istri pelaku menyerahkan handphone tersebut ke polisi.
"Setelah dilakukan pengecekan IMEI ternyata identik alias sama dengan HP milik pemain Timnas. Kemudian Tim Opsnal Resmob dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Bogel yang bernama asli Henrico Sitorus," ungkap dia.
Setelah dilakukan pendalaman, Bogel mengaku menjual handphone tersebut melalui perantara Jefri yang masih DPO seharga Rp 2,5 juta kepada Bambang Purbowo. Bambang pun langsung diamankan.
"Dari interogasi terhadap Bambang Purbowo diketahui bahwa handphone dijual lagi kepada Peter Wiganda sebesar Rp 3,6 juta. Kemudian dapat dilakukan penangkapan terhadap Peter Wiganda. Dari keterangannya mengaku adalah orang terakhir yang menguasai handphone tersebut dan meminta kepada orang lain (tidak diketahui identitasnya) untuk membuka icloud dan berhasil," tukas Susatyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja





