Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah, Saksi Ungkap Pembayaran Jaminan Reklamasi oleh PT RBT

AKURAT.CO Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun kembali digelar pada Senin (9/9/2024).
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa adalah Ayu Lestari Yusman, Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam persidangan, Ayu Lestari mengungkap bahwa PT RBT telah membayar dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan di wilayah tambang operasinya.
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup ini dibayarkan saat perusahaan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (2) butir (a) Undang-Undang Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup (UPPLH).
Baca Juga: Keluarga Yudha Arfandi Dinilai Arogan, Angger Dimas Siap Lapor Polisi
"Dana jaminan reklamasi ditempatkan setiap tahun oleh PT RBT," ujar Ayu dalam persidangan.
Meskipun demikian, Ayu mengaku tidak ingat secara pasti nominal dana jaminan yang dibayarkan, namun ia memastikan jumlahnya sesuai dengan ketentuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.
"Jumlahnya ratusan juta, berdasarkan surat dari dinas ESDM," tegasnya.
Ayu juga menyatakan, dalam operasionalnya, PT RBT memperoleh bijih timah dari wilayah IUP milik PT Timah, membantah tuduhan bahwa kegiatan pertambangan tersebut merambah kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan.
"Bijih timah yang digunakan dalam kerja sama diperoleh langsung dari IUP PT Timah," ungkapnya.
Baca Juga: PON Aceh-Sumut: Perkuat Kalbar, Veddriq Leonardo dan Tim Tumbang di Semifinal Beregu
Pernyataan ini diperkuat oleh saksi lain, Direktur CV Teman Jaya, Kurniawan Efendi Bong, yang juga hadir dalam persidangan.
Kurniawan, pemilik lahan yang masuk dalam wilayah IUP PT Timah, menyatakan bahwa lahan tempat aktivitas pertambangan merupakan tanah perkebunan, bukan kawasan hutan lindung.
"Tidak ada kawasan hutan yang ditambang, PT Timah sudah memastikan tidak ada penambangan di hutan," ujar Kurniawan.
Ia juga menegaskan pola kemitraan antara PT Timah dan masyarakat pemilik lahan, termasuk CV Teman Jaya, yang sejalan dengan ketentuan Pasal 136 UU Pertambangan.
Pola kemitraan ini dipandang sebagai solusi untuk menghindari konflik antara PT Timah dan masyarakat, karena lahan yang dikuasai PT Timah jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan total luas IUP.
Dengan adanya pola kemitraan, PT Timah tetap bisa menambang timah di wilayah IUP-nya, sementara masyarakat pemilik lahan memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









