Akurat Logo

Selama 3 Bulan, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 66 Orang Terlibat Judi Online

Dwana Muhfaqdilla | 1 Agustus 2024, 07:00 WIB
Selama 3 Bulan, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 66 Orang Terlibat Judi Online

AKURAT.CO Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 66 orang terkait dengan aktivitas judi online di wilayah hukumnya.

Para pelaku tersebut terdiri dari pemilik situs judi online, pembuat situs, admin, hingga customer service yang bertugas merekrut para penjudi.

"Selama kurun waktu tiga bulan, kami berhasil mengungkap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara atau memfasilitasi kegiatan perjudian online," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School Terkait Dugaan Penganiayaan Balita

Wira juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 30 situs judi yang dioperasikan oleh para pelaku.

Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, seperti Slot, Live Casino, Domino, Blackjack, hingga taruhan olahraga.

Untuk memainkan permainan ini, pemain harus menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu melalui transfer bank, e-wallet, hingga pulsa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menelusuri perputaran uang dari praktik judi online ini dan melakukan pelacakan aset para pelaku.

Baca Juga: Lesti Hamil Lagi, Rizky Billar Enggak Nyangka Padahal Sempat Keguguran

Polisi juga sedang mendalami kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan internasional.

"Terkait ada atau tidaknya keterkaitan dengan website luar negeri, tentunya perlu pendalaman lebih lanjut, dan kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo," tambah Wira.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang dapat dikenakan maksimal adalah penjara selama 20 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.