Peringatan untuk Pengguna Knalpon Brong, Kakorlantas Polri: Sudah 430 Ribu Pengendara yang Kita Tindak

AKURAT.CO Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, melakukan rilis knalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat, di Polrestabes Bandung, pada Kamis (11/1/2024).
"Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.
Langkah-langkah untuk mengatasi knalpot brong juga terus dilakukan petugas kepolisian, dengan memulai tindakan soft power memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power melakukam penegakan hukum.
"Data di kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai 7 Januari atau satu minggu," tambahnya.
Baca Juga: Banyak Waktu ke Screen Time Bikin Gangguan Interaksi Sosial pada Anak
Fenomena yang ada di masyarakat selain melanggar peraturan lalu lintas juga ini menggangu ketertiban umum untuk pengunaan knalpot brong karena sudah menggunakan knalpot brong ini indentik dengan kebut-kebutan.
"Suaranya yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," tegas Irjen Pol Aan Suhanan.
Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan, agar mengurangi penggunaan knalpot brong.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









