Akurat Logo

Putri Candrawathi Dieksekusi Ke Pondok Bambu

| 24 Agustus 2023, 11:40 WIB
Putri Candrawathi  Dieksekusi Ke  Pondok Bambu

AKURAT.CO Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Putri Candrawathi, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Putri Candrawathi dieksekusi mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengoreksi pidana dari 20 menjadi 10 tahun pidana penjara. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

"Iya benar, Putri Candrawathi sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Mulai dari kemarin, Rabu, 23 Agustus 2023," kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Syarief tidak membeberkan lebih lanjut mengenai rencana eksekusi terhadap terpidana lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Dia menyebut, eksekusi tidak dilakukan secara bersamaan.

"Satu-satu dulu ya, ini PC (Putri Candrawathi) dulu. Yang lain nanti pasti dikasih tahu," ujarnya.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.