AKURAT.CO Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Putri Candrawathi, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Putri Candrawathi dieksekusi mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengoreksi pidana dari 20 menjadi 10 tahun pidana penjara. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
"Iya benar, Putri Candrawathi sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Mulai dari kemarin, Rabu, 23 Agustus 2023," kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Syarief tidak membeberkan lebih lanjut mengenai rencana eksekusi terhadap terpidana lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Dia menyebut, eksekusi tidak dilakukan secara bersamaan.
"Satu-satu dulu ya, ini PC (Putri Candrawathi) dulu. Yang lain nanti pasti dikasih tahu," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai




