Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Akui Terima Rp2,4 Miliar Dari Irwan Hermawan

AKURAT.CO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Elvano Hatorangan mengaku menerima Rp2,4 miliar dari Irwan Hermawan terkait korupsi BTS Kominfo.
Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan perkara BTS 4G Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Elvano menyampaikan, uang tersbut dia terima dari Irwan Hermawan, yang saat ini telah menyandang status terdakwa dalam perkara BTS 4G.
"Saudara terima uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Latief. Anang ada ngomong dengan saudara tentang uang itu?" tanya Majelis Hakim.
"Setelah diberikan oleh pak Irwan baru saya konfirmasi ke pak Anang, pak Anang jawab ‘ya itu untuk saya'," kata Elvano menjawab pertanyaan Hakim Fahzal Henri.
"Untuk kamu?" kata Hakim.
"Ya," jawab Elvano.
Hakim pun mempertanyakan kembali soal pemberian uang tersebut untuk pribadi Elvano sebagai PPK.
"Untuk PPK? Kamu melaksanakan tugas sebagai PPK?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu Yang Mulia. Pokoknya waktu itu hanya disampaikan seperti itu," jawab Elvano.
Kmudian, hakim mempertanyakan uang Rp2,4 miliar, digunakan untuk apa oleh Elvano.
"Banyak itu Rp2,4 m (miliar), dibelikan apa pak?" tanya Hakim.
Elvano pun menyampaikan jika uang tersebut sebagiam dia belikan kendaraan roda 4 dan dua kendaraan roda 2.
"Pada saat 2022 saya belikan beberapa aset kendaraan mobil dan motor," kata Elvano.
Elvano mengatakan, mobil yang dia beli adalah Mobil Honda HRV baru yang harganya sekitar Rp400 juta. Kemudian, dua motor besar.
"HRV berapa?" tanya Hakim.
"400-an (Rp400 jutaan)," kata Elvano.
"HRV itu 500an (Rp500 jutaan) lah, HRV Honda kan?" kata Hakim.
"Betul," jawab Elvano.
"Tahun berapa?" tanya Hakim.
"Tahun 2022," kata Elvano.
"Masih ada mobilnya?" tanya Hakim.
"Sudah saya serahkan ke penyidik dan sudah sita," jawab Elvano.
Hakim pun menanyakan sisa uang Rp2 miliar, setelah digunakan membeli Mobil Honda HRV.
"Masih ada Rp2 m lagi, dibelikan apa?" tanya Hakim.
"Satu kendaraan lagi motor trail," kata Elvano.
"Kaya Harley?" tanya Hakim.
"Motor besar gitu Yang Mulia," kata Elvano.
Menurut Elvano, harga motor tersebut Rp600 juta. Kemudian, motor lain yang dibelinya adalah adalah Ducati seharga Rp300 juta.
"Kemana Rp1,1 miliar lagi?" tanya Hakim.
"Saya gunakan untuk cicilan rumah," jawabnya.
"Rumah yang di mana?" tanya Hakim."Di Lebak Bulus," jawab Elvano.
Rumah tersebut, menurut Elvano, seharga Rp6 miliar saat dia beli pada tahun 2020. Dirinya membeli rumah tersebut dengan kredit, dan kinintelah lunas.
"Waktu beli kredit atau bukan?" tanya Hakim.
"Kredit," jawab Elvano.
"Duitnya banyak itu, dapat dari mana saja?" kata Hakim.
"Pertama dari tabungan saya selama 10 tahun bekerja, memang selama saya bekerja beberapa kali dikasih pak Anang juga," kata dia.
"Berapa total uang dari pak Anang?" tanya Hakim.
"Kalau ditotal total dari dulu kemungkinan capai Rp7 m," kata Elvano.
Sebelumnya, Jaksa mengadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo.
Dua saksi yang dihadirkan penuntut umum adalah Elvano Hatorongan selaku PPK dan Bambang Noegeoho selaku Direktur Infrastruktur Bakti.
Kehadiran kedua saksi untuk memberatkan tiga terdakwa yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Diketahui, dalam perkara ini, mantan Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut Bakti, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, telah didakwa melakukan korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pasal-pasal tersebut, khusus untuk Anang Latif, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel


