Akurat Logo

Berhasil Yakinkan Hakim, Kejati Sumsel Menang Lawan 2 Koruptor

Hendra Mujiraharja | 2 Agustus 2023, 13:07 WIB
Berhasil Yakinkan Hakim, Kejati Sumsel Menang Lawan 2 Koruptor

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan dua tersangka kasus korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama.

Adapun, kedua tersangka yang mengajukan praperadilan adalah Anung Dri Prasetya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam dan Saiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam.

Ketua Tim Jaksa Praperadilan, Noordien, berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak permohonan pemohon, dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh termohon bahwa dalil-dalil pemohon praperadilan yang diajukan tidak berdasar.

Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejati Sumsel dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, penggeledahan dan penyitaan telah sesuai aturan hukum.

Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian uang negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan.

"Maka menurut termohon, permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara sudah masuk materi pokok perkara, bukan merupakan ranah praperadilan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di pengadilan. 

"Hakim juga memutuskan tetap menempatkan pemohon pada Rutan Kelas 1 Palembang," kata Vanny.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak untuk eksepsi kedua pemohon dan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian membebankan biaya persidangan kepada pemohon.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.