Akurat Logo

Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Maria Gabrielle | 26 Juli 2023, 12:07 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan Penyidik KPK

AKURAT.CO Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

"Kami mengkonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub. Dan keduanya betul sudah hadir di Gedung KPK C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ali mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kerja sama Menhub yang telah meluangkan waktu untuk memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah.

"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tim penyidik KPK, sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan," jelasnya.

Menurut Ali, pihaknya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap setiap saksi yang dipanggil penyidik.

"Kemudian sebagai bentuk keterbukaan KPK kami sampaikan kepada masyarakat terkait siapa saja yang dipanggil sebagai saksi dalam proses sidik," jelasnya.

KPK awalnya memanggil Menhub pada Kamis (14/7/2023) sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

Menhub akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.

Meski demikian pihak Menhub kemudian berkirim surat ke KPK untuk konfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang melakukan perjalanan dinas. 

Penyidik KPK pada Selasa (11/4/2023) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA. 

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto (DRS); Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK