Akurat Logo

Kejari Jakut Musnahkan Senpi, Uang Palsu Hingga Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar

Hendra Mujiraharja | 13 Juni 2023, 18:03 WIB
Kejari Jakut Musnahkan Senpi, Uang Palsu Hingga Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan sejumlah barang bukti dan rampasan dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode September 2021 hingga Juni 2023.

Barang rampasan negara yang dimusnahkan antara lain dari kasus narkoba seperti sabu, pil ekstasi dan ganja senilai Rp6,8 miliar. Selain itu, dari kasus uang palsu, materai palsu, KTP palsu serta senjata api/soft gun dan senjata tajam.

Kepala Kejari Jakut, Atang Pujiyanto, mengatakan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan sebagai perwujudan kewenangan Jaksa yang diberikan wewenang undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.

"Tujuannya juga agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya dalam kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Jakut, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, melalui kegiatan pemusnahan diharapkan menjadi sarana informasi bagi semua pihak. 

"Sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti setelah proses penanganan perkara selesai," kata Atang.

Dia pun menegaskan Kejari Jakut berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti.

"Semoga juga masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara sadar hukum dan tidak melanggar hukum," kata mantan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut.

Berikut jenis perkara dan barang rampasan negara yang dimusnahkan:

Narkotika 409 perkara

1. Sabu seberat 4.384,9176 gram dengan nilai Rp6.138.884.640

2. Pil ekstasi sebanyak 1.360 butir atau 393,5994 gram dengan nilai Rp272.000.000

3. Daun ganja seberat 4170,4707 gram senilai Rp417.047.070

4. Bong 102 buah

5. Papir 19 buah

6. Korek api 28 buah

7. Timbangan 108 buah

8. Handphone narkotika 286 unit

Undang-Undang Darurat 39 perkara

1. Senjata Tajam 32 perkara

2. Senjata api/soft gun 6 perkara

3. Amunisi 1 perkara

Pidana pemalsuan 5 perkara

1. Materai palsu 1 perkara

2. Mata uang palsu 1 perkara

3. Pemalsuan sertifikat 1 perkara

4. Pemalsuan KTP 2 perkara

Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1 perkara

Tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri

Undang-Undang Kesehatan 1 perkara

Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha

Pidana lainnya 104 perkara

Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, perjudian, pemerasan dan lain-lain (kotak handphone, baju, tas, celana dan lain-lain).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.