Kejari Jakut Musnahkan Senpi, Uang Palsu Hingga Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan sejumlah barang bukti dan rampasan dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode September 2021 hingga Juni 2023.
Barang rampasan negara yang dimusnahkan antara lain dari kasus narkoba seperti sabu, pil ekstasi dan ganja senilai Rp6,8 miliar. Selain itu, dari kasus uang palsu, materai palsu, KTP palsu serta senjata api/soft gun dan senjata tajam.
Kepala Kejari Jakut, Atang Pujiyanto, mengatakan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan sebagai perwujudan kewenangan Jaksa yang diberikan wewenang undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.
"Tujuannya juga agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya dalam kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Jakut, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, melalui kegiatan pemusnahan diharapkan menjadi sarana informasi bagi semua pihak.
"Sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti setelah proses penanganan perkara selesai," kata Atang.
Dia pun menegaskan Kejari Jakut berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti.
"Semoga juga masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara sadar hukum dan tidak melanggar hukum," kata mantan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut.
Berikut jenis perkara dan barang rampasan negara yang dimusnahkan:
Narkotika 409 perkara
1. Sabu seberat 4.384,9176 gram dengan nilai Rp6.138.884.640
2. Pil ekstasi sebanyak 1.360 butir atau 393,5994 gram dengan nilai Rp272.000.000
3. Daun ganja seberat 4170,4707 gram senilai Rp417.047.070
4. Bong 102 buah
5. Papir 19 buah
6. Korek api 28 buah
7. Timbangan 108 buah
8. Handphone narkotika 286 unit
Undang-Undang Darurat 39 perkara
1. Senjata Tajam 32 perkara
2. Senjata api/soft gun 6 perkara
3. Amunisi 1 perkara
Pidana pemalsuan 5 perkara
1. Materai palsu 1 perkara
2. Mata uang palsu 1 perkara
3. Pemalsuan sertifikat 1 perkara
4. Pemalsuan KTP 2 perkara
Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1 perkara
Tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri
Undang-Undang Kesehatan 1 perkara
Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha
Pidana lainnya 104 perkara
Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, perjudian, pemerasan dan lain-lain (kotak handphone, baju, tas, celana dan lain-lain).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional




