Cegah Suap Dan Gratifikasi, KPK Gelar Bimtek Di PT Pelni

AKURAT.CO Suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri merupakan modus operandi yang paling banyak terjadi di sektor dunia usaha. Alasannya, pelaku usaha kerap terpaksa atau dengan sadar melakukan praktik korupsi, demi melancarkan proses bisnis yang dijalankannya.
Hal itu dikemukakan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam bimbingan teknis secara luring dan daring bertajuk "Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Mewujudkan Dunia Usaha Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas" di lingkungan PT Pelni (Persero), Jakarta, Rabu (7/6/2023).
"Jika transaksi bisnis dilakukan secara manual atau konvensional, banyak celah yang bisa dijadikan lahan untuk korupsi. Misalnya, ABK yang memperjualbelikan fasilitas yang seharusnya diberikan gratis pada penumpang kapal. Sehingga, dalam hal ini KPK terus mengupayakan perbaikan sistem. Dengan sistem yang baik dan akutabel, celah korupsi bisa ditutupi," paparnya.
Pasalnya, KPK mencatat, dari 1.515 tersangka tindak pidana korupsi yang ditangani sejak 2004-2022, sebanyak 371 pelaku korupsi berasal dari sektor dunia usaha. Sedangkan dilihat dari jenis perkaranya, penyuapan dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) masih mendominasi, masing-masing 802 perkara dan 263 perkara. Artinya, kesadaran antikorupsi di dunia usaha harus terus digalakkan.
"Oleh karenanya, KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi dengan membuat berbagai program kegiatan dan panduan pencegahan tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha," kata Wawan.
Tujuannya, KPK ingin mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral dengan melibatkan pelaku usaha serta instansi pemerintah. Melalui bimtek kolaborasi KPK dan PT Pelni dilakukan pembekalan bagi seluruh sumber daya manusianya dalam bentuk sembilan nilai antikorupsi Jumat Bersepeda KK (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras).
Adapun dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Wawan, KPK memiliki tiga strategi yang sering kali disebut senjata Trisula yakni sula pertama melalui strategi pendidikan masyarakat, sula kedua melalui strategi pencegahan serta sula ketiga melalui strategi penindakan.
"Namun ketiga strategi ini tidak akan berjalan efektif dan berdaya guna apabila tidak ada peran serta seluruh elemen masyarakat. Sehingga KPK berharap penanaman nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi ini bisa menjadi benteng pertahanan dalam memerangi korupsi," tuturnya.
Direktur Utama PT Pelni, Tri Andayani, juga turut meminta insan Pelni untuk bekerja sama dalam membangun integritas yang kuat di perusahaan, dimulai dari setiap individu. Dengan demikian, korupsi di sektor usaha tidak lagi terjadi.
Menyoal pencegahan korupsi, PT Pelni telah mengimplementasikan beberapa hal, seperti memiliki enam pedoman soft structure yang terdiri dari Pedoman Boardmanual, pedoman Good Corporate Governance (GCG), pedoman Code of Conduct (CoC), Pedoman Gratifikasi, Pedoman Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan pedoman Whistleblowing System (WBS).
"PT Pelni juga melakukan Assessment GCG dengan pihak eksternal BPKP dan meraih skor 86,294 (sangat baik) dari skor maksimal 100,00, telah memiliki Pedoman Pelaporan LHKPN dengan skor kepatuhan dan ketepatan 100 persen dan sudah bersertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan tahun 2022," jelasnya.
Bahkan, Tri mengatakan, dalam pelaporan gratifikasi, PT Pelni sudah menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK hingga menyediakan nomor pelaporan pengaduan pelanggaran Whistleblowing System (WBS) di 0811-2804-162.
Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Budiyarto, mewakili Komisaris Utama PT Pelni, Ali Masykur Musa, menambahkan apabila pada praktiknya masih terjadi tindak kecurangan atau indikasi korupsi di lingkungan Pelni maka direksi dan dewan komisaris sesuai kewenangannya akan menindak tegas dan memberikan sanksi disiplin serta upaya hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




