Akurat Logo

Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Kerja Marketing Bergaji Rp15 Juta

Maria Gabrielle | 16 Mei 2023, 21:22 WIB
Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Kerja Marketing Bergaji Rp15 Juta

AKURAT.CO Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diiming-imingi kerja dengan gaji hingga belasan juta rupiah di Thailand.

"Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dia menjelaskan, korban yang diiming-imingi berjumlah 16 orang. Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibawa oleh tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Para korban juga dijanjikan bekerja hanya 12 jam per hari dan diizinkan mengambil cuti untuk pulang ke Indonesia setiap enam bulan.

Namun setibanya di Thailand dan dibawa ke Myanmar melalui jalur darat, korban justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga negara Tiongkok. 

"Para korban diekspolitasi, diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata," jelas Djuhandhani. 

Selain itu, korban diminta bekerja selama 16 hingga 18 jam per hari. Sebagian korban juga hanya mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta, bahkan ada yang tidak mendapatkan gaji. 

"Manakala para korban tidak mencapai target, mereka akan diberi sanksi potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, scout jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum dan dikurung," beber Djuhandhani. 

Ada 25 WNI menjadi korban dalam kasus ini. Sembilan orang lainnya dibawa oleh seorang berinisial ER yang hingga kini belum ditetapkan tersangka lantaran penyidik masih mengumpulkan alat bukti. 

Sementara, tersangka Andri dan Anita telah dilakukan penahanan. Keduanya dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Mereka diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal. Sebanyak lima orang di luar 20 itu berhasil melarikan diri. 

Seluruh WNI tersebut telah dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar, ke Thailand pada Sabtu (6/5/2023). Mereka bakal dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh kepolisian setempat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK