Akurat Logo

Alasan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK 

Hendra Mujiraharja | 16 Mei 2023, 09:24 WIB
Alasan Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK 

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU 34/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasal yang diuji Nurul Ghufron mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," ujar Gufron kepada Akurat.co, Selasa (16/5/2023).

Adapun alasannya menguji Pasal 34 UU KPK. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember ini menjelaskan, cita-cita hukum sebagaimana dalam pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun, termasuk lembaga KPK.

Masih kata Ghufron, 12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu dan lain-lain semuanya lima tahun.

"Karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujar Ghufron.

Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) selama 25 tahun. Sedangkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah lima tahun.

RPJMN lima tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya.

Ghufron mengatakan, melalui tim kuasa hukum, JR diajukan ke MK pada Oktober 2022 lalu. Kemudian, JR tersebut dilanjutkan ke persidangan setelah dinyatakan lengkap. Bahkan, MK sudah meminta keterangan dari DPR dan Presiden RI. Saat ini, Ghufron mengaku tinggal menunggu keputusan dari MK.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.