Diduga Peras Guru SD Yang Terjerat Narkoba, Kejagung Copot Jaksa Kejari Batubara

AKURAT.CO - Jagat media sosial dihebohkan sebuah video berdurasi 30 detik yang merekam oknum jaksa diduga sedang bernegoisasi dalam perkara kasus narkoba.
Dalam rekaman video itu terlihat percakapan antara JPU berinisial EKT dari Kejaksaan Negeri Batubara dan seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang diketahui bernama Sarlita.
Sarlita diketahui sedang berurusan dengan kejaksaan lantaran anaknya ditangkap kasus peredaran narkoba.
Videonya yang viral di media sosial lantas menjadi buah bibir. Dalam narasi yang beredar, diduga oknum Jaksa EKT tengah nego untuk meminta Rp100 juta hingga terjadi tawar-menawar yang akhirnya disepakati menjadi Rp80 juta.
Uang itu akan digunakan untuk merehabilitasi anak Sarlita agar lolos dari jeratan kasus narkoba. Namun, pemberian uang itu dilakukan Sarlita dengan cara menyicil.
Video tersebut langsung mendapat atensi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Ia menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mencopot jaksa penuntut umum (JPU) berinisial EKT.
Jaksa itu diduga memeras keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Bapak Jaksa Agung langsung menindak tegas karena diduga kesalahan yang diperbuat yang bersangkutan menyalahi profesinya. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Tak hanya dicopot, Ketut mengatakan bahwa EKT langsung ditarik dari Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan atau penyelidikan. Apabila terbukti bersalah, EKT akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
"Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela," ujar Ketut.
Atas arahan dari Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya diminta melakukan pemeriksaan secara objektif atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan EKT.
"Jaksa Agung meminta agar tidak ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik," kata Ketut.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah



