Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, menerima suap sebesar SGD20 ribu dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam surat dakwaan JPU KPK menyebut Gazalba Saleh telah menerima uang senilai SGD20 ribu untuk mengurus kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jaksa KPK menyebut uang tersebut awalnya berjumlah SGD110 ribu yang diberikan pengacara Yosef Parera melalui perantara para PNS MA mulai dari Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho (asisten Gazalba Saleh) dan Redhy Novarisza.
"(Terdakwa) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar SGD110.000 (seratus sepuluh ribu dolar Singapura) dari Heryanto Tanaka melalui Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno," demikian kutipan dakwaan Jaksa KPK, Rabu (3/5/2023).
"Padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," lanjutnya.
Konstruksi Suap Gazalba Saleh
Dala dakwaan Jaksa KPK menyebut Heryanto Tanaka, yang merupakan salah satu deposan di KSP Intidana, menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar. Kemudian terdapat permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para deposan tidak dapat terpenuhi.
Atas permasalahan keuangan tersebut Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Atas laporan Heryanto Tanaka tersebut dilakukan proses hukum terhadap Budiman Gandi Suparman sampai dengan tahap persidangan. Kemudian, pada 11 November 2021 Pengadilan Negeri Semarang memutus perkara tersebut dan membebaskan Budiman Gandi Suparman dari segala dakwaan.
Heryanto Tanaka lantas meminta bantuan ke pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara tersebut.
Yosep meminta bantuan kepada Desy Yustria, yang kala itu sebagai Staf Kepaniteraan MA, agar membantu mengurus juga mempercepat proses pengajuan kasasinya.
Desy dijanjikan Yosep uang Rp1,15 miliar untuk memperlancar perkara dimaksud. Dengan bantuan Desy dan PNS MA lainnya, Gazalba Saleh didapuk menjadi salah satu majelis hakim yang mengurus kasasi tersebut.
Akhirnya, perkara kasasi itu pun teregistrasi di MA pada Februari 2022. Hakim dalam perkara tersangka adalah Sri Murwahyuni sebagai Ketua Majelis (Pembaca 3/P3); Prim Haryadi sebagai Hakim Anggota (Pembaca 2/P2); dan Gazalba Saleh sebagai Hakim Anggota (Pembaca 1/P1).
April 2022 perkara ini diputus majelis hakim. Saat itu, Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman diputus MA bersalah dan dihukum pidana selama 5 tahun penjara.
Setelah perkara selesai, Yosep menyiapkan uang SGD200 ribu yang telah ia janjikan. Yosep pun menyerahkan uang tersebut, namun hanya SGD110 ribu kepada Desy melalui Eko Suparno. Sisanya sebesar SGD90 ribu dipakai Yosep untuk kebutuhan operasionalnya. Desy lalu menghubungi PNS MA lainnya Nurmanto Akmal.
"Nurmanto Akmal membuka amplop tersebut lalu menyerahkan bagian uang pengurusan perkara kepada Desy Yustria sebesar 10,000 dolar Singapura," demikian dakwaan Jaksa KPK.
Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar SGD55.000.
"Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada Terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura yang kemudian Prasetio Nugroho menginformasikan kepada Redhy Novarisza bahwa uang pengurusan perkara 326 K/Pid/2022 telah diterima oleh Terdakwa."
Atas perbuatannya Gazalba Saleh didakwa melanggar Pasal 12 huruf (c) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK



