Akurat Logo

KPK Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina Bulan Ini, Siapa Saja?

Habibi Caniago | 6 Desember 2022, 11:52 WIB
KPK Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina Bulan Ini, Siapa Saja?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah penahanan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina. 

"Kami hanya mengukur waktu, pada saatnya keenam tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi dikutip Selasa (6/12/2022).

Meski begitu, Karyoto masih enggan membeberkan identitas para tersangka tersebut sampai adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan. 

"Mudah-mudahan dalam waktu sebelum tahun ini berakhir (ditahan), mudah-mudahan," ungkapnya.

Kasus korupsi pengaadan LNG di Pertamina merupakan salah satu prioritas lembaga antirasuah. Kasus tersebut mesti segera dirampungkan lantaran menyangkut masalah sumber daya alam (SDA). 

Pimpinan KPK tak mau SDA di negara ini dijadikan sebagai ladang praktik rasuah. Pengusutan kasus korupsi di Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan langkah pengoptimalan aset negara. 

KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun mulai 2011 hingga 2021.

Dalam kasus itu, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat orang itu yakni, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan; Swasta, Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK sudah menargetkan kasus tersebut sejak tahun 2019. Kejagung disebut juga sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi antarkedua penegak hukum itu kasus tersebut saat ini ditangani oleh KPK.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.