Hentikan Polemik Eks KSAU Agus Supriatna, KPK Bakal Koordinasi Lagi Dengan TNI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan koordinasi kembali dengan TNI terkait pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Hal itu dilakukan untuk menghentikan polemik yang saat ini terjadi karena pemanggilan Agus sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
"Nanti kami akan langsung saja, kami akan koordinasi kembali," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi dikutip Minggu (4/12/2022).
Meski begitu KPK enggan merinci lebih jauh terkait koordinasi yang dimaksud tersebut. Lembaga antirasuah hanya berharap agar dua instansi dapat menemukan titik tengah terkait pemanggilan Agus sebagai saksi di dalam persidangan.
"Kami tidak memperpanjang polemik," paparnya.
Dalam kasus itu, Jaksa mendakwa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway memperkaya diri sendiri maupun korporasi. Total uang yang diterimanya mencapai ratusan miliar Rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata JPU KPK Arif Suhermanto di ruang sidang, Rabu (12/10/2022).
Jaksa menyebut uang yang diterima John Irfan turut dinikmati sejumlah pihak dan korporasi. Salah satunya dinikmati mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
Jaksa menjelaskan, uang yang diberikan kepada Agus sebagai dana komando. Ketika menerima uang, Agus tengah menjabat sebagai KSAU dan kuasa pengguna anggaran. Uang diberikan dari pembayaran kontrak pada termin pertama.
Sementara, korporasi yang menikmati uang haram tadi adalah perusahaan Agusta Westland. Perusahaan tersebut diduga menerima uang US$29,5 juta atau setara Rp391.616.035.000.
Kemudian perusahaan Lejarto Pte Ltd turut menikmati aliran dana dalam kasus ini. Perusahaan itu diduga menerima US$10.950.826,37 atau setara Rp146.342.494.088,87.
Jaksa menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp738.900.000.000. Angka itu didapat dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas penggadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016.
"Yang dilakukan oleh ahli dari unit foresik akuntansi direktorat deteksi dan analisisi korupsi pada KPK," ucap Arif.
Selain itu, akibat tindakan koruptif itu membuat pengadaan Helikoper AW-101 tak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
Atas dakwaan ini, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia




