Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, Begini 5 Arahan Presiden Jokowi

AKURAT.CO, Kasus kekerasan pada anak dan perempuan meningkat selama pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
"Terdapat sebanyak 24.764 kasus kekerasan yang dilaporkan ke kementerian PPA," katanya saat seminar nasional Peran Puslabfor Bareskrim Polri Dalam Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak dengan Pendekatan Berbasis Ilmiah (Scientific Crime Investigation) di Gedung Tribrata Darmawangsa, Kamis (24/2/2022).
Rinciannya, dari 24.764 kasus tersebut 10.368 diantaranya merupakan kekerasan pada perempuan dan 15.971 merupakan kekerasan pada anak.
"Bila mencermati kasus demi kasus kita menjumpai jenis kekerasan yang semakin brutal dan beragam dalam berbagai jenis, mulai dari genre dengan pelaku remaja terhadap sesamanya, pencabulan atau pemerkosaan, pemaksaan aborsi, prostitusi online. Pelakunya juga bukan seorang kriminal melainkan orang baik-baik di mata masyarakat. Seperti guru, ayah, ayah sambung, ahli agama, petugas keamanan dan lainnya," lanjutnya.
Oleh karena itu, untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 5 arahan berikut.
"Pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yangberperspektif gender," lanjutnya.
Selanjutnya, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.
Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Selanjutnya, penurunan pekerja anak," katanya.
Kelima, pencegahan perkawinan anak.
Arahan Presiden Jokowi tersebut memfokuskan 5 aksi penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5 aksi tersebut yaitu:
1. Aksi pencegahan kekerasan yang melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat.
2. Memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan
3. Melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus
4. Melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera dan memberikan layanan pendampingan hukum.
5. Memberikan layanan rehabilitas sosial dan reintegrasi sosial.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




