Akurat Logo

Pelapor Arteria Dapat Surat Panggilan Polisi, Bukti Kasus Bahasa Sunda Masih Bergulir?

Endra Prakoso | 7 Februari 2022, 18:22 WIB
Pelapor Arteria Dapat Surat Panggilan Polisi, Bukti Kasus Bahasa Sunda Masih Bergulir?

AKURAT.CO, Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Mochamad Ari Mulya pada Selasa (8/2/2022).

Ari dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda atas terlapor Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Undangan pemanggilan sebagai pelapor tercatat dengan nomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap pelapor terkait kasus dugaan SARA yang menjerat politikus PDIP, Arteria Dahlan.

"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," kata Urip saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Terkait pemanggilan itu, kata Urip, membuktikan penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. 

Meski begitu, Urip enggan menyikapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut kasus yang menjerat Arteria bukan termasuk ranah pidana. Pernyataan Zulpan merujuk dengan UU tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak imunitas anggota dewan.

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian, kita enggak tahu dasar hukumnya seperti apa," ucap dia.

Urip mengetahui bahwa Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Namun yang perlu digarisbawahi tidak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis.

"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," tandas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap hasil gelar perkara terkait kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus politikus PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda.

"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Arteria menyinggung bahasa Sunda pada saat rapat resmi DPR RI. Arteria kala itu berbicara sebagai anggota DPR RI, dengan demikian yang bersangkutan memiliki hak imunitas.

"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini," ucap Zulpan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.