Didit Wijayanto Segera Diadili Kasus Halangi Perkara Korupsi LPEI

AKURAT.CO, Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung merampungkan perkara dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 dengan tersangka Didit Wijayanto Wijaya.
Jaksa telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Didit yang berprofesi sebagai advokat itu siap diadili.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka DWW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Leo mengatakan, Didit selaku advokat/penasihat hukum/konsultan hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah menganjurkan atau memengaruhi dan mengarahkan kliennya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa Tim Penyidik.
Didit memberikan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI yang masih ditangani Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Leo menegaskan, tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran penasihat hukum para saksi tersebut di atas, yaitu tersangka DWW yang dengan sengaja menganjurkan, memengaruhi, dan mengajak para saksi untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
Menurut Leo, dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka DWW didampingi tiga orang penasihat hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2022 sampai dengan 29 Januari 2022.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leo.
Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan seorang pengacara Didit Wijayanto Wijaya. Didit diduga otak perkara menghalangi penyidik dalam perkara ini.
Didit ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam (30/11/2021), pukul 20.00 WIB. Kemudian dibawa ke Gedung Bundar JAM-Pidsus untuk diperiksa hingga Rabu (1/12/2021) dini hari.
Atas perbuatannya, penyidik mengenakan tersangka dengan pasal kesatu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi



