Akurat Logo

Kejati Sumsel Tuntut Mati Enam Terdakwa Pengedar Narkoba

Annisa Paramesti | 26 Juli 2021, 11:57 WIB
Kejati Sumsel Tuntut Mati Enam Terdakwa Pengedar Narkoba

AKURAT.CO, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap para pengedar narkoba. Setidakya ada enam terdakwa yang dituntut hukuman mati sejak awal tahun 2021. 

“Terhitung sejak Januari 2021 hingga Juli 2021 sudah ada enam orang dituntut hukuman mati karena terbukti mengedarkan narkotika,” kata Kepala Kejati Sumsel, M. Rum dalam keterangannya kepada media, Senin (26/7/2021).

Rum mengatakan, dari enam tersangka pengedar narkoba itu, lima orang di antaranya sudah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang sesuai dengan tuntutan jaksa, sedangkan seorang tersangka lagi masih menunggu turunnya putusan hakim.

“Saat ini kelima tersangka pengedar narkoba yang divonis mati itu sedang melakukan upaya hukum,” kata Rum.

Rum menyatakan bahwa narkoba merusak generasi muda karena itu tidak ada ampun dan tidak ada kompromi bagi pengedar dan bandar narkoba.

“Siapapun yang terbukti menjadi pengedar dan bandar narkoba di Sumatera Selatan ini akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rum.

Menurutnya, tindakan tegas menuntut hukuman mati bagi para pengedar dan bandar narkoba diharapkan dapat menekan pertumbuhan barang haram tersebut di wilayah Sumsel.

“Serta kita harapkan dapat memberi efek jera pada para pelaku bisnis barang haram tersebut. Sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa dibayang-bayangi ancaman narkotika jenis apapun itu,” pungkasnya.

Diketahui perang terhadap peredaran terus digaungkan semua aparat. Sebagai buktinya, pada April 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

Tiga belas orang itu terdiri dari 4 warga negara asing dari Timur Tengah dan sembilan warga negara Indonesia.

Dua terdakwa WNA yakni Husain dan Samiullahterbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa disebut telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I.

Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.