Akurat Logo

KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Jasindo

A Suhaimi Mohamad | 28 Juni 2021, 10:40 WIB
KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Jasindo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat korupsi di tubuh Jasindo yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).

Ini dilakukan dalam rangka terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

"Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

Sejauh ini KPK sendiri telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi. 

Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan USD462.795 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp1 miliar. 

Majelis Hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.

Sambil menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara, Ali menekankan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain masih terus berjalan. 

Hingga saat ini, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa ahli. 

"Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan pada tahap penyelesaian pemberkasan perkara," tegas Ali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.